Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha niaga umum (wholesale) yang dilakukan oleh BU- PIUNU dan Penyalur. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. jaminan kelangsungan penyediaan dan pendistribusian produk; b. standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. keselamatan, keamanan dan kenyamanan; d. harga pada tingkat yang wajar; e. informasi harga dan jadwal pelayanan; f. kesesuaian takaran/volume/timbangan; dan g. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya kepada konsumen pengguna. Pasal 18 …
Koreksi Anda