Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan usaha niaga umum (wholesale) yang dilakukan oleh BU- PIUNU dan Penyalur.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. jaminan kelangsungan penyediaan dan pendistribusian produk;
b. standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. keselamatan, keamanan dan kenyamanan;
d. harga pada tingkat yang wajar;
e. informasi harga dan jadwal pelayanan;
f. kesesuaian takaran/volume/timbangan; dan
g. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya kepada konsumen pengguna.
Pasal 18 …
Koreksi Anda
