Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) BU-PIUNU wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Pengatur dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan.
(2) Laporan mengenai kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rekapitulasi volume pendistribusian per jenis Bahan Bakar Minyak;
b. sarana dan fasilitas penyaluran yang digunakan berikut kepemilikan dan kapasitasnya termasuk penambahan atau pengurangannya;
c. kinerja penyalur dalam melakukan kegiatan penyaluran meliputi ketepatan volume, sasaran dan harga jual Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda
