Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BU-PIUNU wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Badan Pengatur dan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan. (2) Laporan mengenai kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekapitulasi volume pendistribusian per jenis Bahan Bakar Minyak; b. sarana dan fasilitas penyaluran yang digunakan berikut kepemilikan dan kapasitasnya termasuk penambahan atau pengurangannya; c. kinerja penyalur dalam melakukan kegiatan penyaluran meliputi ketepatan volume, sasaran dan harga jual Bahan Bakar Minyak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Pasal.id