Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak, BU-PIUNU dan Penyalur wajib memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan, sebagai berikut: a. jaminan kelangsungan penyediaan dan pendistribusian produk; b. standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. keselamatan, keamanan dan kenyamanan; d. harga pada tingkat yang wajar; e. informasi harga, jumlah subsidi yang diterima jika membeli Jenis BBM Tertentu, dan jadwal pelayanan; f. kesesuaian takaran/volume/timbangan; dan g. prosedur pelayanan yang mudah dan sederhana, termasuk memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya kepada konsumen pengguna. (2) Dalam rangka memenuhi hak konsumen dan mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BU-PIUNU dan Penyalur wajib memiliki dan menyediakan sarana pengaduan konsumen berupa PO BOX, Nomor Telepon/HP, Faksimili, website, dan/atau email yang mudah diketahui oleh konsumen. (3) Pengaduan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh BU-PIUNU dan Penyalur serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda