Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Penyalur yang sarana dan fasilitasnya digunakan oleh BU-PIUNU pelaksana penugasan harus:
a. memiliki Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. memiliki registrasi Penyalur dari Badan Pengatur.
(2) Registrasi Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh BU-PIUNU yang melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Badan Pengatur menerbitkan nomor registrasi dan MENETAPKAN penggunaan sarana dan fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki Penyalur yang digunakan oleh BU-PIUNU dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
