Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) BU-PIUNU yang ditetapkan oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan wajib menunjuk Penyalur yang menyediakan sarana dan fasilitas di wilayah penugasan.
(2) Dalam rangka penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha wajib mengutamakan penggunaan sarana dan fasilitas Penyalur yang tersedia di wilayah penugasan secara kelaziman bisnis dan terpenuhinya syarat-syarat penugasan.
(3) Penggunaan sarana dan fasilitas Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rangka menjamin penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu di wilayah penugasan dan dalam rangka subsidi yang tepat volume dan tepat sasaran.
(4) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melakukan penyaluran kepada konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam menyalurkan Jenis BBM Tertentu kepada konsumen pengguna, Penyalur wajib memberikan faktur atau bukti transaksi lainnya yang mencantumkan antara lain nilai subsidi yang diterima konsumen pengguna.
Koreksi Anda
