Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat digunakan oleh Penyalur untuk melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang terintegrasi dengan BU- PIUNU.
(2) Penyalur dalam melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak wajib menggunakan merek dagang dan/atau logo BU- PIUNU.
Koreksi Anda
