Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) BU-PIUNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak secara langsung kepada pengguna transportasi darat paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola dan/atau dimilikinya.
(2) Ketentuan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dari seluruh sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Badan Usaha yang menggunakan merek dagang dan/atau logo BU-PIUNU.
(3) Terhadap sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dikelola dan/atau dimiliki BU-PIUNU dalam kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang melebihi 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Penyalur.
(4) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 4, Penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui sarana dan fasilitas yang dimilikinya dan/atau yang dimiliki oleh BU-PIUNU yang menunjuknya sebagai Penyalur.
(5) Penyalur hanya dapat melakukan kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak secara langsung kepada pengguna transportasi darat melalui sarana dan fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Koreksi Anda
