Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Masa berlaku Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada perjanjian kerja sama BU-PIUNU dan Penyalur.
Koreksi Anda
