Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran setelah mendapatkan Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda