Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) BU-PIUNU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5, wajib melaporkan penunjukan Penyalur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan Badan Pengatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai nama Penyalur, surat perjanjian kerja sama Penyalur, rekomendasi Pemerintah Kabupaten/Kota, jenis, volume dan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak yang disalurkan, serta sarana dan fasilitas.
(3) Dalam hal data mengenai penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja Direktur Jenderal memberikan Surat Keterangan Penyalur.
(4) Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Penyalur;
b. nama BU-PIUNU;
c. nomor dan tanggal surat perjanjian kerja sama;
d. wilayah penyaluran;
e. jenis, volume dan standar dan mutu (spesifikasi) Bahan Bakar Minyak yang disalurkan;
f. sarana dan fasilitas;
g. masa berlaku Surat Keterangan Penyalur.
(5) Surat Keterangan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Penyalur melalui BU-PIUNU dengan tembusan kepada Badan Pengatur.
(6) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Direktur Jenderal tidak menerbitkan Surat Keterangan Penyalur dan menyampaikan pemberitahuan kepada BU-PIUNU.
Koreksi Anda
