Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berbentuk Mobile Bunker Agent (MBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Premium Solar Package Dealer (PSPD), Agen Minyak Tanah (AMT), Pool Konsumen atau bentuk penyalur lainnya. (2) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan jasa penyaluran (margin fee) yang ditetapkan oleh BU-PIUNU. (3) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak yang berasal dari 1 (satu) BU- PIUNU yang menunjuknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Pasal.id