Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang KEGIATAN PENYALURAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BU-PIUNU dapat melakukan pendistribusian melalui Penyalur. (2) BU-PIUNU dalam menyalurkan Bahan Bakar Minyak untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga wajib menyalurkannya melalui Penyalur yang ditunjuk BU-PIUNU melalui seleksi. (3) Pengguna skala kecil dan pelanggan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak sebagai bahan bakar dan yang tidak menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana pelabuhan dan/atau tidak menguasai receiving terminal. (4) Receiving terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan instalasi penerimaan yang terdiri dari tempat penyimpanan (storage), dermaga (jetty), beserta sarana lainnya yang paling sedikit meliputi peralatan bongkar muat dan pompa. (5) Pengguna Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak sebagai bahan bakar untuk segala bentuk sarana transportasi. (6) Pengguna Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konsumen yang menggunakan Bahan Bakar Minyak sebagai bahan bakar untuk memasak dan penerangan dalam lingkup rumah tangga. (7) Penunjukan Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan lokasi sarana dan fasilitas.
Koreksi Anda