Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA TANPA PROTEKSI ARUS LEBIH TERPADU UNTUK PEMAKAIAN RUMAH TANGGA DAN SEJENISNYA (RCCB) SEBAGAI STANDAR WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda