Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA TANPA PROTEKSI ARUS LEBIH TERPADU UNTUK PEMAKAIAN RUMAH TANGGA DAN SEJENISNYA (RCCB) SEBAGAI STANDAR WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) yang berasal dari impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang tidak memenuhi persyaratan SNI dilarang masuk ke daerah pabean dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Koreksi Anda