Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA TANPA PROTEKSI ARUS LEBIH TERPADU UNTUK PEMAKAIAN RUMAH TANGGA DAN SEJENISNYA (RCCB) SEBAGAI STANDAR WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi SNI dinyatakan dengan sertifikat produk dan dibubuhi tanda SNI sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
