Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha dan Protokol; b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan; c. Bagian Layanan Pengadaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda