Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, pemeliharaan, dan kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda