Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keprotokolan, perlengkapan, pemeliharaan, dan kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
