Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ ketetapan, penelaahan dan pertimbangan hukum, serta advokasi hukum dan informasi hukum; b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan; c. penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum; d. pelaksanaan advokasi hukum; e. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda