Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ ketetapan, penelaahan dan pertimbangan hukum, serta advokasi hukum dan informasi hukum;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan keputusan/ketetapan;
c. penelaahan dan pemberian pertimbangan hukum;
d. pelaksanaan advokasi hukum;
e. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
