Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pembinaan, perencanaan, dan penataan kelembagaan, analisis jabatan, serta pengembangan jabatan;
b. penyiapan koordinasi pembinaan dan penataan ketatalaksanaan;
c. penyiapan koordinasi pembinaan, perencanaan, dan koordinasi pelaksanaan dan evaluasi program manajemen perubahan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
