Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan, perencanaan, dan penataan kelembagaan, pengembangan jabatan, dan ketatalaksanaan, serta program manajemen perubahan.
Koreksi Anda