Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi pembinaan dan dukungan administrasi sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
c. pelaksanaan perencanaan karier dan penyiapan kebijakan pengembangan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan mutasi, kepangkatan, dan pemberhentian pegawai, serta pengelolaan jabatan fungsional;
e. pengelolaan penilaian kinerja dan remunerasi, disiplin, dokumentasi dan tata naskah, penghargaan, dan sistem informasi pegawai;
f. penyiapan persetujuan pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada organisasi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya di bawah koordinasi Menteri; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda
