Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan perencanaan dan evaluasi kinerja; b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi sidang dan rapat Pimpinan; c. penyusunan program dan anggaran; d. pelaksanaan monitoring, analisis, dan evaluasi kinerja; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Koreksi Anda