Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Organisasi dan Tata Laksana; d. Biro Keuangan; e. Biro Hukum; f. Biro Umum; dan g. Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda