Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Investasi dan Pengembangan Infrastruktur;
l. Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam;
m. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang;
n. Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
o. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
