Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2014 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DAFTAR JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF 1. Kebijakan tentang ketenaga- listrikan : a. pengkajian dan pengusulan kebijakan ketenagalistrikan. b. penyiapan bahan. c. perumus kebijakan ketenagalistrikan. d. pemberian masukan dan dukungan kebijakan ketenagalistrikan. e. penetapan kebijakan ketenagalistrikan. 2 tahun setelah diper- baharui 8 tahun permanen 2. Bina program tenaga listrik : a. rancangan umum ketenaga- listrikan nasional dan pe- desaan. 2 tahun setelah masa berlaku berakhir 3 tahun permanen b. Rancangan Usaha Penyedia- an Tenaga Listrik (RUPTL). 2 tahun setelah ditetap- kan 3 tahun permanen c. dokumen jual beli dan sewa jaringan tenaga listrik lintas 2 tahun setelah 3 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF Negara. diper- baharui d. dokumen penetapan pem- belian tenaga listrik dan/ atau sewa menyewa jaringan dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 2 tahun setelah ada per- ubahan 3 tahun permanen e. dokumen penyiapan pem- berian pertimbangan teknis dan rumusan untuk per- lindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor ketenagalistrikan. 2 tahun 8 tahun musnah f. dokumen penetapan daerah krisis penyediaan tenaga listrik. 2 tahun setelah ada per- ubahan 3 tahun permanen 3. Investasi dan pendanaan tenaga listrik : a. dokumen grant/hibah/loan agreement luar negeri. 2 tahun setelah perjanjian berakhir 3 tahun permanen b. laporan Unit Induk Pembangunan (UIP) untuk jaringan dan pembangkit. 2 tahun 4 tahun permanen c. monitoring loan pem- bangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik. 2 tahun setelah perjanji- an pinjaman berakhir 3 tahun permanen d. laporan penanganan per- masalahan infrastruktur penyediaan tenaga infrastruktur penyediaan 2 tahun 4 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF tenaga listrik. e. tata cara pengajuan per- izinan multi years satuan kerja listrik desa dan satuan kerja induk pembangkit dan jaringan. 2 tahun setelah ada per- ubahan 3 tahun permanen f. data pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan dari APBN. 2 tahun setelah diper- baharui 3 tahun permanen g. data multi years. 5 tahun setelah diper- baharui 3 tahun permanen h. laporan kegiatan investasi dan pendanaan tenaga listrik. 2 tahun setelah tahun anggaran berakhir 3 tahun permanen 4. Listrik perdesaan: a. data program listrik per- desaan. 2 tahun setelah diper- baharui 3 tahun permanen b. data Rasio Elektrifikasi (RE) dan Rasio Desa Berlistrik (RD). 2 tahun setelah diper- baharui 3 tahun permanen c. monitoring dan evaluasi listrik perdesaan. 3 tahun 3 tahun permanen d. permohonan listrik desa. 2 tahun setelah disetujui 3 tahun musnah kecuali persetujuan permanen e. dokumen swakelola listrik perdesaan. 3 tahun 3 tahun musnah 5. Kerja sama ketenagalistrikan: Selama 5 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF a. nasional mulai dari penyiapan bahan pertemuan forum kerja sama sampai dengan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program kerja sama. berlaku b. internasional (bilateral, multilateral, regional) mulai dari penyiapan bahan per- temuan forum kerja sama sampai dengan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan program kerja sama. 6. Informasi ketenagalistrikan dan penyertaan modal pemerintah : a. data ketenagalistrikan dan penyertaan modal pemerintah. 3 tahun setelah diper- baharui 3 tahun permanen b. laporan kegiatan informasi ketenagalistrikan dan pe- nyertaan modal pemerintah. 3 tahun 3 tahun permanen 7. Bina usaha ketenagalistrikan : a. pengaturan dan pengawasan usaha tenaga listrik : 1) dokumen penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. 3 tahun setelah penetap- an 3 tahun dinilai Kembali 2) dokumen penyiapan kebijakan pengem- bangan usaha penyediaan tenaga listrik. 3 tahun setelah penetap- an 3 tahun dinilai kembali 3) dokumen reviu dan evaluasi aturan distribusi sistem tenaga listrik. 2 tahun setelah ada per- ubahan 3 tahun dinilai kembali NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF 4) data monitoring, evaluasi dan pengen- dalian penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk pembangkit tenaga listrik. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen 5) data monitoring dan evaluasi penggunaan energi primer non bahan bakar minyak untuk pembangkitan tenaga listrik. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen 6) data monitoring dan evaluasi kondisi ke- listrikan/pasokan tenaga listrik. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen 7) data monitoring lapor- an usaha pem- bangkitan yang sudah beroperasi. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen 8) data monitoring lapor- an pemegang wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen 9) data monitoring dan evaluasi pelaksanaan aturan pengusahaan tenaga listrik. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen 10) data monitoring dan evaluasi aturan jaringan sistem tenaga listrik. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen 11) data monitoring dan evaluasi aturan sistem tenaga listrik. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF 12) dokumen supervisi teknis kelistrikan daerah terpencil. 3 tahun setelah diper- baharui 2 tahun permanen b. pelayanan dan bimbingan usaha tenaga listrik : 1) pelayanan izin usaha penyediaan tenaga listrik (IO, IUPL-Sementara, dan IUPL). 5 tahun 5 tahun permanen 2) pelayanan persetujuan penunjukan langsung dan pemilihan langsung. 2 tahun 8 tahun permanen 3) data laporan berkala pemegang IUPL. 2 tahun setelah diper- baharui 8 tahun permanen c. harga dan subsidi listrik : 1) dokumen monitoring dan verifikasi usulan dan persetujuan harga jual dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2 tahun 3 tahun permanen 2) dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan harga jual tenaga listrik dari pembangkit milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 2 tahun 3 tahun permanen 3) dokumen evaluasi biaya bahan bakar dan pem- bayarannya pada pe- megang izin usaha pe- nyediaan tenaga listrik. 2 tahun 3 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF 4) dokumen monitoring dan evaluasi optimalisasi penggunaan dan biaya bahan bakar pembangkit PT PLN (Persero) dalam rangka penurunan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. 2 tahun 3 tahun permanen 5) dokumen monitoring dan perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan Tarif Tenaga Listrik (TTL). 2 tahun 3 tahun permanen 6) dokumen monitoring dan verifikasi realisasi pen- jualan tenaga listrik dalam. 7) rangka pelaksanaan TTL dan subsidi listrik. 2 tahun 3 tahun permanen 8) dokumen monitoring dan evaluasi penyelesaian tunggakan rekening listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 2 tahun 3 tahun permanen 9) dokumen monitoring dan verifikasi realisasi susut jaringan tenaga listrik dan proses penerbitan surat penetapan susut jaringan tenaga listrik dalam rangka pencairan subsidi listrik. 2 tahun 3 tahun permanen 10) dokumen monitoring dan evaluasi perhitungan dan pelaksanaan subsidi listrik. 2 tahun 3 tahun permanen d. hubungan komersial tenaga listrik : NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF 1) laporan pelaksanaan sosialisasi bimbingan peningkatan pemahaman masyarakat dalam pe- makaian dan pe- manfaatan tenaga listrik. 2 tahun 3 tahun musnah 2) laporan pelaksanaan P2TL PT PLN (Persero). 2 tahun 3 tahun musnah 3) laporan tindak lanjut permasalahan pelak- sanaan P2TL PT PLN (Persero). 2 tahun 3 tahun dinilai kembali 4) dokumen fasilitasi per- selisihan hubungan komersial tenaga listrik. 2 tahun 3 tahun dinilai kembali 5) dokumen penanganan permasalahan pem- bangunan infrastruktur ketenagalistrikan. 2 tahun setelah penyele- saian 3 tahun musnah e. perlindungan konsumen listrik : 1) penanganan pengaduan konsumen listrik : a) data pengaduan konsumen listrik. b) dokumen fasilitasi pengaduan konsumen listrik. c) dokumen koordinasi dengan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan pelayan- an di bidang ketenagalistrikan. 2 tahun setelah penyele- saian 3 tahun dinilai kembali 2) pengawasan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik : 2 tahun 3 tahun dinilai kembali NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF a) dokumen penetapan nilai tingkat mutu pe- layanan PT PLN (Persero). b) dokumen penetapan tingkat mutu pelayan- an tenaga listrik PT PLN (Persero). c) dokumen pemberian kompensasi pinalti tingkat mutu pelayan- an di PT PLN (Persero). 3) evaluasi realisasi tingkat mutu pelayanan : 2 tahun 3 tahun dinilai kembali a) monitoring dan realisasi penyambung-an pelanggan baru PT PLN (Persero). b) dokumen penetapan nilai tingkat mutu pe- layanan tenaga listrik PT PLN (Persero). c) dokumen evaluasi tingkat mutu pelayan- an tenaga listrik PT PLN (Persero). d) dokumen evaluasi pemberian kompensasi pinalti tingkat mutu pelayanan PT PLN (Persero). 8. Teknik dan lingkungan : a. kelaikan teknik dan ke- selamatan ketenaga- listrikan: 1) dokumen kegagalan operasi instalasi tenaga listrik meliputi laporan kegagalan operasi akibat bencana alam, kegagalan 2 tahun 3 tahun musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF operasi akibat kekurangan suplai daya listrik, ke-gagalan operasi akibat kerusakan peralatan, dan kegagalan operasi akibat kebakaran. 2) dokumen inspeksi rutin Inspektur Ketenaga- listrikan untuk kelaikan instalasi dan ke- selamatan ketenaga- listrikan yang meliputi instalasi penyediaan (pembangkit), penyalur- an (transmisi dan distribusi) dan pe- manfaatan tenaga listrik (uji petik sertifikat SLO yang dikeluarkan KONSUIL serta inspeksi teknik P2TL) : 2 tahun 3 tahun permanen a) berkas administrasi pelaksanaan anggaran. b) laporan hasil kegiatan (berita acara dan rekomendasi per- baikan hasil inspeksi). c) surat rekomendasi perbaikan hasil inspeksi. 3) dokumen forum komunikasi pembinaan Inspektur Ketenaga- listrikan Nasional : a) berkas pelaksanaan kegiatan. b) penetapan hasil forum komunikasi. 2 tahun 3 tahun musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF b. tenaga teknik ketenaga- listrikan. 2 tahun 3 tahun musnah Permohonan Rencana Peng- gunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). c. usaha penunjang ketenaga- listrikan : 1) Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL): a) dokumen permohon- an IUJPTL. b) dokumen evaluasi permohonan IUJPTL. c) surat keputusan IUJPTL. d) laporan berkala pe- megang IUJPTL. e) laporan hasil peng- awasan IUJPTL. 1 tahun setelah habis masa berlaku 4 tahun permanen 2) Izin Pemanfaatan Jaring- an tenaga listrik untuk kepentingan Telematika (IPJ Telematika) : 1 tahun setelah habis masa berlaku 4 tahun permanen a) dokumen permohon- an IPJ Telematika. b) dokumen evaluasi permohonan IPJ Telematika. c) surat keputusan IPJ Telematika. d) laporan berkala pe- megang IPJ Telematika. e) laporan hasil peng- awasan IPJ 1 tahun setelah ditanda- sahkan 4 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF Telematika. 3) penandasahan Rencana Impor Barang (RIB) : a) dokumen evaluasi penandasahan RIB. b) dokumen penanda- sahan RIB. c) dokumen permohon- an penandasahan RIB. d) laporan realisasi RIB. d perlindungan lingkungan teknik listrik : 1) dokumen forum ke- selamatan instalasi pe- manfaatan tenaga listrik: 2 tahun 3 tahun musnah a) berkas pelaksanaan kegiatan. b) penetapan hasil forum keselamatan instalasi. 2) dokumen pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup sektor ketenaga- listrikan : a) dokumen AMDAL atau UKL/UPL. b) laporan pelaksanaan RKL/RPL. 2 tahun 8 tahun permanen 3) laporan pembinaan dan pengawasan lingkungan ketenagalistrikan. 2 tahun 3 tahun musnah 4) laporan emisi, ambien dan kualitas air. 2 tahun 3 tahun musnah 5) dokumen perhitungan faktor emisi Clean Development Mechanism (CDM). 2 tahun 3 tahun musnah e. laporan pelaksanaan 2 tahun 3 tahun musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sub sektor ketenaga-listrikan. 9. Sertifikasi : a. sertifikasi produk peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik: 1) dokumen permohonan sertifikasi. 2) dokumen hasil uji laboratorium. 3) dokumen rekomendasi dari Lembaga Sertifikasi (LSPro). 4) Sertifikat Produk. 1 tahun setelah masa berlaku berakhir 4 tahun permanen b. penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK): 1) dokumen evaluasi per- mohonan penunjukan LSK. 2) surat keputusan pe- nunjukan LSK. 3) dokumen permohonan penunjukan LSK. 4) laporan berkala pe- megang penunjukan LSK. 5) laporan hasil peng-awasan penunjukan LSK. 1 tahun setelah habis masa berlaku 4 tahun permanen c. penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) instalasi tenaga listrik: 1) berkas permohonan sertifikasi instalasi tenaga listrik. 2 tahun 3 tahun musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF 2) berkas pembentukan tim SLO. 2 tahun 3 tahun musnah 3) berkas penugasan lembaga inspeksi teknik. 2 tahun 3 tahun musnah 4) berita acara pemeriksa- an instalasi tenaga listrik. 1 tahun setelah terbit SLO 4 tahun musnah 5) laporan hasil pe- meriksaan dan penguji- an instalasi tenaga listrik. 1 tahun setelah terbit SLO 4 tahun musnah 6) Sertifikat Laik Operasi. 1 tahun setelah masa berlaku berakhir 4 tahun permanen d. pembinaan dan pengawasan Sertifikat Laik Operasi instalasi tenaga listrik: 1) laporan semester pe- nerbitan SLO. 2 tahun 3 tahun musnah 2) evaluasi pelaksanaan penerbitan SLO. 2 tahun 3 tahun musnah 3) penugasan inspeksi random pelaksanaan penerbitan SLO. 2 tahun 3 tahun musnah 4) laporan hasil inspeksi random pelaksanaan penerbitan SLO. 2 tahun 3 tahun musnah e. registrasi sertifikasi : 1) dokumen registrasi sertifikat badan usaha. 1 tahun setelah habis masa ber- laku 4 tahun permanen 2) dokumen registrasi 1 tahun 4 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF kompetensi tenaga teknik ketenaga- listrikan. setelah habis masa ber- laku 3) dokumen registrasi sertifikat laik operasi. 1 tahun setelah habis masa ber- laku 4 tahun permanen 10. Akreditasi ketenagalistrikan : a. dokumen permohonan akreditasi. 1 tahun setelah habis masa ber- laku 4 tahun permanen b. dokumen evaluasi per- mohonan akreditasi. 1 tahun setelah habis masa ber- laku 4 tahun permanen c. sertifikat akreditasi. 1 tahun setelah habis masa ber- laku 4 tahun permanen d. laporan hasil surveilen. 1 tahun setelah habis masa ber- laku 4 tahun permanen e. dokumen pedoman akreditasi ketenaga-listrikan. 1 tahun setelah ditetap- kan 4 tahun dinilai kembali 11. Standardisasi kompetensi : a. dokumen penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi. 2 tahun 3 tahun musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF b. dokumen pelaksanaan pembinaan standardisasi kompetensi. 2 tahun 3 tahun musnah c. dokumen pengawasan sertifikasi kompetensi. 2 tahun 3 tahun musnah d. dokumen evaluasi hasil sertifikasi kompetensi termasuk laporan evaluasi hasil sertifikasi kompetensi. 2 tahun 3 tahun musnah 12. Standardisasi Nasional INDONESIA (SNI) bidang ketenaga-listrikan : 2 tahun 3 tahun musnah a. perumusan rancangan SNI bidang ketenagalistrikan: 1) keputusan pembentuk- an panitia teknis. 2) draft RSNI1 dan RSNI2. 3) acuan normatif SNI (SNI, IES, SPLN, ISO, dll). b. forum konsensus rancangan SNI bidang ketenaga-listrikan: 1) draft RSNI3. 2) laporan penetapan hasil forum konsensus. 2 tahun 3 tahun musnah c. program pemberlakuan SNI wajib bidang ketenaga- listrikan: 2 tahun 8 tahun permanen 1) surat dan formulir notifikasi WTO. 2) Permen pemberlakuan SNI wajib. d. dokumen pengawasan pe- 2 tahun 8 tahun permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANG- AN AKTIF IN AKTIF nerapan SNI wajib bidang ketenagalistrikan: 1) berkas pelaksanaan kegiatan. 2) laporan pengawasan. 13. Standardisasi usaha Penunjang ketenagalistrikan : a. klasifikasi usaha penunjang ketenagalistrikan. b. kualifikasi usaha penunjang ketenagalistrikan. 1 tahun setelah ditetap- kan 4 tahun permanen 14. Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) : a. dokumen permohonan penunjukan LIT. b. dokumen evaluasi per- mohonan penunjukan LIT. c. surat keputusan penunjuk-an LIT. d. laporan berkala pemegang penunjukan LIT. e. laporan hasil pengawasan penunjukan. 1 tahun setelah habis masa berlaku 4 tahun permanen MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, JERO WACIK
Koreksi Anda