Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan kegiatan Penyusutan Arsip Substantif Ketenagalistrikan KESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Unit Pembina Kearsipan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Kepala Biro Umum.
Koreksi Anda
