Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KETENAGALISTRIKAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JRA Substantif Ketenagalistrikan KESDM digunakan sebagai pedoman setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Penyusutan Arsip Substantif Ketenagalistrikan. (2) JRA Substantif Ketenagalistrikan KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Jenis Arsip, Retensi Arsip, dan Keterangan. (3) Ketentuan mengenai JRA Substantif Ketenagalistrikan KESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda