Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Dalam hal data yang digunakan dalam perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat dipertanggungjawabkan, nilai TKDN untuk komponen yang bersangkutan dinilai nihil.
(3) Format mengenai Rekapitulasi Perhitungan TKDN barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
