Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) TKDN gabungan barang dan jasa merupakan perbandingan keseluruhan biaya Komponen Dalam Negeri Pada Gabungan Barang dan Jasa terhadap keseluruhan gabungan biaya barang dan jasa.
(2) Keseluruhan gabungan biaya barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan gabungan barang dan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site).
(3) TKDN gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung pada setiap kegiatan pekerjaan gabungan barang dan jasa.
(4) Biaya yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya produksi pada penghitungan TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan biaya jasa pada penghitungan TKDN jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2).
Koreksi Anda
