Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN jasa ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri. (2) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id