Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan TKDN jasa ditelusuri sampai dengan jasa tingkat dua yang dihasilkan oleh penyedia jasa dalam negeri.
(2) Apabila dalam penelusuran terhadap jasa tingkat dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat komponen yang berasal dari jasa tingkat tiga yang dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam negeri, TKDN komponen dari jasa tingkat tiga dimaksud dinyatakan 100% (seratus persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
