Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKDN jasa dihitung berdasarkan perbandingan antara biaya jasa Komponen Dalam Negeri Pada Jasa terhadap keseluruhan biaya jasa. (2) Keseluruhan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (on site) dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa, meliputi : a. biaya bahan (material) terpakai; b. biaya tenaga kerja dan konsultan; c. biaya alat kerja/fasilitas kerja; dan d. biaya jasa umum, www.djpp.kemenkumham.go.id tidak termasuk keuntungan, Biaya Tidak Langsung Perusahaan (Company overhead), dan Pajak Keluaran. (3) Penentuan Biaya Komponen Dalam Negeri pada Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kriteria: a. untuk bahan (material) yang digunakan untuk membantu proses pengerjaan jasa berdasarkan negara asal barang (country of origin); b. untuk tenaga kerja dan konsultan berdasarkan kewarganegaraan; c. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; dan d. untuk biaya jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c. (4) Penentuan Komponen Dalam Negeri untuk alat kerja/fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berdasarkan ketentuan : a. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri atau Warga Negara INDONESIA, dinilai 100% (seratus persen) Komponen Dalam Negeri; b. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Nasional, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) Komponen Dalam Negeri; c. alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing, dinilai 50% (lima puluh persen) Komponen Dalam Negeri; d. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Dalam Negeri atau Warga Negara INDONESIA, dinilai 75% (tujuh puluh lima persen) Komponen Dalam Negeri; e. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Nasional, dinilai 50% (lima puluh persen) Komponen Dalam Negeri; atau f. alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh Perusahaan Asing atau Warga Negara Asing, dinilai 0% (nol persen) Komponen Dalam Negeri.
Koreksi Anda