Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penghitungan TKDN untuk gabungan beberapa jenis barang dilakukan berdasarkan perbandingan antara penjumlahan dari hasil perkalian TKDN masing-masing barang dengan harga perolehan masing-masing barang terhadap harga perolehan gabungan barang.
Koreksi Anda
