Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan biaya Komponen Dalam Negeri Pada Barang terhadap keseluruhan biaya barang jadi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keseluruhan biaya barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sampai di lokasi pengerjaan (pabrik/workshop) dan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi barang, meliputi: a. biaya bahan (material) langsung; b. biaya tenaga kerja langsung; dan c. Biaya Tidak Langsung Pabrik (Factory overhead), tidak termasuk keuntungan, Biaya Tidak Langsung Perusahaan (Company overhead), dan Pajak Keluaran dalam rangka penyerahan barang. (3) Penentuan biaya Komponen Dalam Negeri pada Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan kriteria: a. untuk bahan (material) langsung berdasarkan negara asal barang (country of origin); b. untuk tenaga kerja berdasarkan kewarganegaraan; dan c. untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal. (4) Tata cara penghitungan TKDN untuk barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id