Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pengadaan barang, bagi Produsen Dalam Negeri yang berstatus Perusahaan Dalam Negeri, dengan pencapaian TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), selain diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dapat diberikan tambahan Preferensi Harga paling tinggi 2,5% (dua koma lima persen).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Pasal.id