Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam kegiatan pengadaan barang, bagi Produsen Dalam Negeri yang berstatus Perusahaan Dalam Negeri, dengan pencapaian TKDN lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen), selain diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), dapat diberikan tambahan Preferensi Harga paling tinggi 2,5% (dua koma lima persen).
Koreksi Anda
