Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap Produk Dalam Negeri dapat diberikan Preferensi Harga.
(2) Preferensi Harga diberikan apabila TKDN barang mencapai lebih besar atau sama dengan 25% (dua puluh lima persen) atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa mencapai lebih besar atau sama dengan 30% (tiga puluh persen).
(3) Dalam kegiatan pengadaan barang atau pengadaan Jasa Pemborongan, terhadap unsur barang Produksi Dalam Negeri diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN paling tinggi 15% (lima belas persen), dihitung secara proporsional berdasarkan pencapaian TKDN disesuaikan dengan peta jalur (roadmap) pencapaian target TKDN.
(4) Dalam kegiatan pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Lainnya atau Jasa Konsultansi, terhadap unsur jasa dalam negeri diberikan Preferensi Harga berdasarkan TKDN paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen), dihitung secara proporsional berdasarkan komitmen pencapaian TKDN disesuaikan dengan peta jalur (roadmap) pencapaian target TKDN.
Koreksi Anda
