Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa wajib:
a. memenuhi kualitas/mutu, waktu penyerahan, dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa;
b. memenuhi komitmen TKDN jasa yang dinyatakan sendiri (self assesment) yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa;
c. meningkatkan TKDN barang dan/atau jasa hasil produksinya yang dinyatakan dalam komitmen rencana peningkatan TKDN barang dan/atau jasa; dan
d. menyampaikan laporan kemampuan produksi barang dan/atau jasa kepada Direktorat Jenderal setiap 6 (enam) bulan.
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Dalam Negeri wajib:
a. memiliki SKUP Migas yang masih berlaku; dan
b. melakukan proses produksi di dalam negeri;
c. memenuhi TKDN Barang sesuai nilai yang tercantum dalam sertifikat TKDN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
