Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa wajib: a. memenuhi kualitas/mutu, waktu penyerahan, dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa; b. memenuhi komitmen TKDN jasa yang dinyatakan sendiri (self assesment) yang ditetapkan di dalam kontrak pengadaan barang dan/atau jasa; c. meningkatkan TKDN barang dan/atau jasa hasil produksinya yang dinyatakan dalam komitmen rencana peningkatan TKDN barang dan/atau jasa; dan d. menyampaikan laporan kemampuan produksi barang dan/atau jasa kepada Direktorat Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen Dalam Negeri wajib: a. memiliki SKUP Migas yang masih berlaku; dan b. melakukan proses produksi di dalam negeri; c. memenuhi TKDN Barang sesuai nilai yang tercantum dalam sertifikat TKDN. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda