Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Kontraktor wajib :
a. mensyaratkan agar semaksimal mungkin produksi barang dan/atau jasa dilakukan di dalam negeri;
b. MENETAPKAN spesifikasi teknis atas barang dan/atau jasa dengan mengacu pada Buku APDN;
c. MENETAPKAN target capaian TKDN yang harus dicapai dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa;
d. melakukan Verifikasi untuk menentukan capaian TKDN pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/atau jasa; dan
e. menyampaikan laporan hasil Verifikasi mengenai capaian TKDN kepada Direktorat Jenderal dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
