Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Kontraktor wajib : a. mensyaratkan agar semaksimal mungkin produksi barang dan/atau jasa dilakukan di dalam negeri; b. MENETAPKAN spesifikasi teknis atas barang dan/atau jasa dengan mengacu pada Buku APDN; c. MENETAPKAN target capaian TKDN yang harus dicapai dalam setiap pengadaan barang dan/atau jasa; d. melakukan Verifikasi untuk menentukan capaian TKDN pada pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/atau jasa; dan e. menyampaikan laporan hasil Verifikasi mengenai capaian TKDN kepada Direktorat Jenderal dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda