Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi wajib: a. MENETAPKAN kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh Kontraktor dalam setiap Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan; b. membina Kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan Produk Dalam Negeri yang tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memberikan informasi yang dapat diketahui oleh publik mengenai rencana pengadaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan d. mengkoordinasikan Kontraktor dalam usaha bersama untuk meningkatkan penggunaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri.
Koreksi Anda