Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi wajib:
a. MENETAPKAN kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh Kontraktor dalam setiap Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan;
b. membina Kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan Produk Dalam Negeri yang tercantum di dalam Rencana Kerja dan Anggaran dan/atau Daftar Rencana Pengadaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memberikan informasi yang dapat diketahui oleh publik mengenai rencana pengadaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
d. mengkoordinasikan Kontraktor dalam usaha bersama untuk meningkatkan penggunaan barang dan/atau jasa Produk Dalam Negeri.
Koreksi Anda
