Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mengutamakan penggunaan Produk Dalam Negeri, Direktorat Jenderal wajib :
a. melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas;
b. menerbitkan dan memperbaharui Buku APDN secara berkala;
c. melakukan kualifikasi terhadap perusahaan dan perseorangan untuk melakukan Verifikasi; dan
d. melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
(2) Dalam hal diperlukan, untuk memastikan proses produksi barang dan/atau jasa benar-benar dilakukan oleh produsen di dalam negeri Direktorat Jenderal dapat melakukan penyaksian proses produksi (witnessing) terhadap barang dan/atau jasa dalam negeri yang dipesan oleh Kontraktor.
Koreksi Anda
