Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri, ditetapkan target TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Untuk mencapai target TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN peta jalur (roadmap) pencapaian target TKDN pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda