Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Produsen Dalam Negeri dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) butir b, Pasal 10 setelah pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan/atau jasa, dikenai sanksi finansial oleh Kontraktor dengan ketentuan sebagai berikut :
a. apabila tidak mengubah peringkat pemenang, besarnya sanksi adalah selisih antara Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap realisasi kontrak dan Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap penawaran;
b. apabila mengubah peringkat pemenang, besarnya sanksi adalah selisih antara Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap realisasi kontrak dan Harga Evaluasi Penawaran (HEP) tahap penawaran, ditambah selisih antara nilai kontrak peringkat I dan nilai penawaran peringkat II pada tahap penawaran.
(2) Sanksi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangkan dari nilai pembayaran kontrak.
(3) Contoh perhitungan besarnya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
