Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Dalam Negeri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan SKUP Migas. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, Pasal 17 ayat (1) huruf a atau huruf b atau ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan SKUP Migas. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan paling banyak 2 (dua) kali masing- masing dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal Produsen Dalam Negeri atau Penyedia Barang dan/atau Jasa yang mendapat teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melaksanakan kewajibannya, maka Direktur Jenderal mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan SKUP Migas.
Koreksi Anda