Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa atas kinerja penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2) Jenis-jenis penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringkat emas, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori baik sekali;
b. peringkat perak, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori baik;
c. peringkat perunggu, untuk Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan kategori cukup baik.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian penghargaan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
