Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas wakil dari Direktorat Jenderal, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor, serta Instansi dan Asosiasi yang terkait.
Koreksi Anda
