Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Surveyor independen yang memiliki kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a merupakan Perusahaan Dalam Negeri yang memiliki SKUP Migas.
(2) Dalam melaksanakan Verifikasi wajib menggunakan personil yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi.
(3) Ketentuan mengenai pedoman Verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
