Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau Penyedia Barang dan/atau Jasa wajib melakukan Verifikasi atas capaian TKDN gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabungan barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. terhadap pengadaan gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabungan barang dan jasa dengan nilai Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau lebih dan nilai TKDN yang dicapai 30% (tiga puluh persen) atau lebih wajib menggunakan jasa surveyor independen yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi;
b. terhadap pengadaan gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa, atau gabungan barang dan jasa dengan nilai Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih sampai dengan kurang dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan nilai TKDN yang dicapai 30% (tiga puluh persen) atau lebih dapat menggunakan jasa surveyor independen atau dilakukan oleh personil Kontraktor yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi.
c. terhadap pengadaan barang dan/atau jasa dengan nilai kurang dari Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau jenis jasa yang memiliki kompleksitas rendah, perhitungan capaian TKDN, dapat dilakukan sendiri (self assessment) oleh personil Penyedia Barang dan/atau Jasa yang memiliki kualifikasi untuk melakukan Verifikasi.
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib ditandasahkan oleh Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal dapat melakukan audit atas laporan capaian TKDN dalam pengadaan gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa atau gabungan barang dan jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
