Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pengaturan penggunaan Produk Dalam Negeri bertujuan untuk:
a. mendukung dan menumbuhkembangkan Produk Dalam Negeri sehingga mampu mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian, menyerap tenaga kerja serta berdaya saing secara nasional, regional, dan internasional;
b. mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi Produk Dalam Negeri;
c. meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan tetap mempertimbangkan prinsip efektifitas dan efisiensi; dan
d. mewujudkan tertib penyelenggaraan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
