Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda