Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Pelaporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
