Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
Bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah dari Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri c.q. Kepala Badan Geologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali pada bulan Januari.
Koreksi Anda
