Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang PENGHEMATAN PENGGUNAAN AIR TANAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah kepada Pemegang Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota menunjuk pengawas pelaksanaan penghematan penggunaan Air Tanah.
Koreksi Anda
